Kamis, 02 Mei 2013


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Daftar peserta yang lolos seleksi administrasi dan untuk selanjutnya berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu Seleksi Tertulis, Seleksi Kompetensi dan Seleksi Wawancara (keterangan di bawah)


Calon Karyawan Marketing
No
Nama
Alamat
1
Ani Muhlisoh
Kebagoran, Rt. 03/02 Pejagoan, Kebumen
2
Novi Wulansari
Karanganyar, Rt. 02/01 Karanganyar, Kebumen
3
Senri Purwandari, A. Md.
Sangubanyu, Rt. 04/01 Buluspesantren, Kebumen
4
Acup Zenari Tyasworo, S. Pd.
Banyurata, Rt. 01/04, Adimulyo, Kebumen
5
Tyas Raharjeng Pamularsih, S. Ant.
Gombong, Rt. 03/01, Gombong, Kebumen
6
Nevia Febri Nugraheni
Kemitir, Rt. 05/01 Bumirejo, Kebumen
7
Nurohim
Rahayu, Rt. 02/02 Padureso, Kebumen
8
Vidya Nur Laila
Kalitengah Rt. 03/10 Gombong, Kebumen

Calon Karyawan ZISWAF
No
Nama
Alamat
1
Bambang Irawan
Prupuk Tirtomoyo, Rt. 01/04 Poncowarno, Kebumen
2
Agus Supriyanto
Sempor, Rt. 06/02, Sempor, Kebumen

Keterangan:
  1. Peserta lolos seleksi harus melakukan Registrasi Ulang, pada hari Senin, 06 Mei 2013 Jam 08.00 sd. Jam 15.00 WIB di Kantor BMT Al AMIN Jl. Yos Sudarso No 493 Kauman, Gombong, Kebumen.
  2. Biaya Registrasi Ulang adalah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  3. Jadwal seleksi selanjutnya akan disampaikan bersamaan dengan registrasi ulang.
  4. SEMUA HASIL SELEKSI MERUPAKAN HAK PANITIA YANG TIDAK DAPAT  DIGANGGU GUGAT




Gombong, 02 Mei 2013
                                                                                            

MUNDZIR HASAN
Manajer Umum


Senin, 15 April 2013


Definisi/ Istilah dalam BMT:

Basil
(Bagi Hasil)
:
Bagi Hasil  adalah perhitungan pembagian pendapatan yang diperoleh lembaga keuangan KJKS setiap  bulan berjalan berdasarkan nisbah (rasio) yang disepakati antara penyimpan dan KJKS yang bersangkutan

Cq (casu qua)
:
Yang dikuasakan

Disposisi
:
Persetujuan sesuai kewenangan berupa penandatangan atas berkas/dokumen

Jatuh Tempo
:
Saat berakhirnya suatu simpanan deposito dan harus dibayarkan nominalnya.

Mudharobah
:
Suatu akad penyerahan modal dari pemilik modal (shahibul maal) yakni pemilik modal tidak terlibat dalam manajemen usaha dengan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama antara KJKS dengan pemilik modal (anggota yang menabung)

Qq
:
Penunjukan pada seseorang

Saldo Minimum
:
Jumlah minimum yang harus disisakan agar simpanan tidak ditutup oleh KJKS

Simpanan Wadiah
:
Simpanan khusus untuk setoran shodaqoh, hibah, zakat maal, wakaf untuk Baitul Maal  untuk disalurkan kepada mustahiq

Simpanan Sukarela

:
Simpanan/simpanan masyarakat/anggota yang transaksinya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan mendapat bagi hasil
Simpanan Sukarela Berjangka
:
Simpanan Sukarela Berjangka berdasarkan akad wadiah yadhomanah/ mudharobah dan hanya bias diambil pada saat jatuh tempo yaitu 3, 6 atau 12 bulan serta mendapat bagi hasil/ bonus dan apabila diluar jatuh tempo akan dikenakan denda pada saat penarikan

Simpanan Qurban
:
Simpanan Sukarela dari anggota yang dikhususkan  untuk persiapan niat berqurban.

Speciment
:
Contoh

Roll-over
:
Perpanjangan secara otomatis atas Sisuka baik karena permintaan nasabah maupun karena ketentuan BQ atas Sisuka

Tanggunggugat
:
Seseorang/pihak/bagian yang melakukan aktivitas dalam suatu prosedur atau pemilik proses yang dikenai tanggunggugat atas keberhasilan aktivitasnya.

Teller
:
Kasir

Validasi
:
Pengesahan berupa paraf dan/atau stempel atas berkas/dokumen untuk menguji validitasnya (kebenaran) 

Wadi’ah yad al- amanah
:
Merupakan titipan murni, yakni pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan dana yang dititipkan tersebut. Sebagai imbalannya pihak yang menerima titipan berhak meminta biaya penitipan

Wadi’ah yad al-dhamanah
:
Titipan yang penerima titipan diperbolehkan memanfaatkan dan berhak mendapat keuntungan dari barang titipan tersebut.
Dari keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan barang titipan ini dapat diberikan sebagian kepada pihak yang menitipkan dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya.

Warkat
:
Surat Berharga yang dikeluarkan BQ sebagai bukti kepemilikan deposito

Senin, 08 April 2013


DIBUTUHKAN SEGERA


·                   MARKETING 
·                   DIVISI ZISWAF (ZAKAT, INFAK, SHADAQAH, WAKAF)


      MARKETING (MK), syarat-syarat :
1.    Pria dan Wanita usia 20 thn s.d. 28 thn. Khusus wanita: berjilbab dalam keseharian.
2.      Berpendidikan minimal SLTA.
3.      Belum menikah.
4.      Amanah, punya kemampuan dan pengalaman marketing.
5.      Menguasai MS Office.
6.      Memiliki kendaraan roda dua dan sim C.
7.      Tidak merokok.


DIVISI ZISWAF (DZ), syarat- syarat :
1.      Pria, usia 21 thn s.d 28 thn.
2.      Percaya diri, supel dan punya kepekaan sosial.
3.      Belum Menikah.
4.      Berpendidikan minimal D3.
5.      Amanah dan memahami konsep ZISWAF.
6.      Menguasai MS Office.
7.      Memiliki kendaraan roda dua dan sim C.
8.      Tidak merokok.

BERKAS LAMARAN :
1.      Persyaratan lamaran : foto kopi ijazah terakhir, pas foto/berwarna 4 X 6 (2 lembar), foto kopi KTP yang berlaku, Curiculum Vitae, Transkrip Nilai terakhir, Kartu Pencari Kerja dari Disnakertransos, Surat Keterangan Sehat, foto kopi sertifikat lain yang dianggap perlu
2.      Lamaran dimasukan dalam map warna biru untuk marketing, warna kuning untuk divisi ZISWAF.
3.      Lamaran ditujukan ke Bagian HRD BMT AL AMIN dikirim langsung ke alamat kantor, via pos, atau via e-mail.
4.      Lamaran paling akhir diserahkan ke BMT Al-Amin pada hari Senin tanggal 29 April 2013 pukul 14.00 wib.


April 2013

Bagian HRD BMT AL AMIN Gombong


Keterangan  TAHAPAN SELEKSI:
1.       Seleksi Administrasi
2.       Seleksi Tertulis, Seleksi Kompetensi dan Seleksi Wawancara.
3.     Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Tertulis dan Kompetensi adalah peserta yang lolos SELEKSI ADMINISTRASI. Daftar peserta yang lolos administrasi diumumkan di kantor BMT Al-Amin dan alamat blog :
bmt-alamingombong.blogspot.com pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2013.

Alamat Kantor :  Jalan Yos Sudarso No.493 (Kauman) Gombong, Kebumen
Telepon: (0287) 472706,  Fax : (0287) 472706, email : bmtalamin_gb@yahoo.co.id

Pengurus dan Dewan Syariah 

Jumat, 02 Maret 2012

Prinsip dasar Operasional Lembaga Keuangan Syariah



Islam adalah suatu Din (Way of Life) yang praktis, yang mengajarkan semua sesuatu yang baik dan bermanfaat  bagi manusia, dengan mengabaikan waktu, tempat atau tahap-tahap perkembangannya. Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sifat dasar manusia (human nature).

Prof. Emeritus Tan Sri Datuk Ahmed bin Mohd. Ibrahim menyatakan:
Banking and financial activities have emerged to meet genuine human needs. Therefore, unless these activities belong to the category expressly forbidden by Islam, there is nothing in the nature of these activities, which is contrary to the Syariah. Examples of forbidden activities include gambling and manufacturing and trading in forbidden goods such as liquor”.

Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan dua ajaran Al Qur’an yaitu:
(1)      Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an:
          Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS 5:2)

(2)      Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana dinyatakan di dalam Al Qur’an:
          Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…” (QS 4:29)

Perbedaan pokok antara lembaga keuangan Islam dengan lembaga keuangan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) bagi lembaga keuangan. Bagi Islam, riba dilarang sedangkan jual beli (Al Bai’) dihalalkan.

Sejak dekade tahun 70-an, umat Islam di berbagai negara telah berusaha untuk mendirikan bank-Lembaga Keuangan Syariah. Tujuan dari pendirian bank-Lembaga Keuangan Syariah ini pada umumnya adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip syariah Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan dan bisnis lain yang terkait.

Sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain. Baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam bentuk pinjaman (debt financing).

Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing), sebagai metoda pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing) dan akad-akad jual beli untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing).

Prinsip bagi hasil (provit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional Lembaga Keuangan Syariah secara keseleuruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, Lembaga Keuangan Syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, KJKS bertindak sebagai mudharib ‘pengelola’, sedangkan penabung bertindak sebagai shahibul maal ‘penyandang dana’. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. Sedangkan dengan pengusaha/peminjam dana, KJKS akan bertindak sebagai shahibul maal (penyandang dana, baik yang berasal dari tabungan/deposito maupun dana KJKS sendiri berupa modal pemegang saham). Sementara itu, pengusaha/peminjam akan berfungsi sebagai mudharib ‘pengelola’ karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana KJKS.