Selasa, 25 Oktober 2011

Pengumuman Hasil Ujian Tertulis

Pengumuman Hasil Ujian Tertulis

Daftar peserta yang lolos ujian tertulis dan untuk selanjutnya berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu Wawancara (keterangan di bawah)

Customer Service
No
No.Reg
Nama
1
CS 004
Catur Fitrianti
2
CS 003
Sri Suwiati
3
CS 006
Ian Rahmat Dewi
4
CS 005
Resty Dwi Pradani

Tenaga Marketing
No
No.Reg
Nama
1
MK 003
Septu Ananto
2
MK 010
Alim Munawar
3
MK 001
Imam Wahyudi
4
MK 007
Ari Setiawan
5
MK 004
Yuli Setyantoro
6
MK 008
Dwi Catur Juli W
7
MK 005
Heni Ngulwiyah
8
MK 002
Yudianto Pamungkas

Keterangan Pelaksanaan Wawancara :
  1. Wawancara akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 27 Oktober 2011 Waktu : 09.00 sd. Selesai
  2. Tempat : BMT Al – Amin, Jl. Dewi Sartika Gombong

SEMUA HASIL SELEKSI MERUPAKAN HAK PANITIA YANG TIDAK DAPAT  DIGANGGU GUGAT

Gombong, 25 Oktober 2011
                                                                                            

MUNDZIR HASAN
Manajer Umum

Kamis, 20 Oktober 2011

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Karyawan BMT Al - Amin Gombong

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Daftar peserta yang lolos seleksi administrasi dan untuk selanjutnya berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu ujian/tes tertulis (keterangan di bawah)

Customer Service
No
Nama
Alamat
1
Catur Fitrianti
Gg.Beringin No.15/632 Rt 02/03 Gombong
2
Ian Rahmat Dewi
Sidoharum Rt 01/06 Sempor
3
Erlina Else Susanti
Gunungmujil Rt 02/02 Kuwarasan
4
Resty Dwi Pradani
Mergosono Rt 02/03 Buayan
5
Tuti Kristanti
Semali Rt 02/01 Sempor
6
Sri Suwiati
Jl.Yos Sudarso Rt 06/03 Gombong
7
Sarwati Ningrum
Perum Griya Wahyu Permai Blok K No. 6 Kebumen
8
Dian Octarina Puspita Dewi
Pekuncen Rt 03/01 Sempor

Tenaga Marketing
No
Nama
Alamat
1
Vivin Sulistyono
Jl.Yos Sudarso Rt 06/03 Gombong
2
Edy Triawan
Jatiluhur Rt 04/02 Buayan
3
Imam Wahyudi
GG.Anggrek Rt 02/01 Gombong
4
Alim Munawar
Jatijajar Rt 02/07 Ayah
5
Ari Setiawan
Klopogodo Rt 01/07 Gombong
6
Dwi Catur Juli W
Klopogodo Rt 02/07 Gombong
7
Yuli Setyantoro
Gunungmujil Rt 01/06 Kuwarasan
8
Ari Aryanto
Podoluhur Rt 03/05 Klirong
9
Mardiyo
Kajoran Rt 03/01 Karanggayam
10
Fahrizal Hendra Cahya
Jl.Masjid Pasar No. 2 Gombong
11
Heni Ngulwiyah
Murtirejo Rt 01/03 Kebumen
12
Sudirno
Kedungsari Rt 02/01 Klirong
13
Septu Ananto
Panjangsari Rt 01/03 Gombong
14
Yudianto Pamungkas
Wero Rt 01/02 Gombong

Keterangan Pelaksanaan Tes Tertulis :
  1. Tes dilaksanakan pada Ahad tanggal 23 Oktober 2011 Waktu : 09.00 sd. Selesai
  2. Tempat : SMP Muhammadiyah Gombong, Gg. Anggrek  No.28 Gombong
  3. Materi Tes : Al-Islam, Pengetahuan Umum,Ekonomi Syariah/dasar, dan Marketing (sesuai dengan bidangnya)
  4. Setiap peserta yang akan mengikuti Tes Tertulis harus melakukan registrasi pada Jumat, 21 Oktober 2011 Pukul 08.00-14.00 WIB,Sabtu 22 Oktober 2011 pada jam 08.00 s.d. 11.00 dengan membanyar biaya registrasi sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan menunjukkan Tanda Terima Berkas Lamaran Kerja
  5. Peserta tes harap membawa alat tulis sendiri.

SEMUA HASIL SELEKSI MERUPAKAN HAK PANITIA YANG TIDAK DAPAT  DIGANGGU GUGAT

Gombong, 21 Oktober 2011
                                                                                             

MUNDZIR HASAN
Manajer Umum


Rabu, 19 Oktober 2011

Terimakasih

Kami ucapkan banyak terimakasih atas banyaknya lamaran yang masuk ke BMT AL - AMIN.
Selanjutnya nantikan pengumuman hasil ferifikasi administratif pada hari Jumat, 21 Oktober 2011 di blog ini.
Bagi nama - nama yang lolos seleksi administratif berhak mengikuti Ujian Tertulis yang waktunya akan di umumkan kemudian.

Senin, 17 Oktober 2011

Perbedaan Bunga dan Bagihasil


Dilarangnya riba dengan sangat tegas dan keras dalam ajaran Islam telah membawa banyak pertanyaan tentang bagaimana kedudukan bunga bank yang berlaku sekarang ini ? Sehingga tidak mengherankan kemudian muncul berbagai pendapat yang cukup beragam di kalangan para fuqaha maupun masyarakat umum yang mencoba memberikan fatwanya. Secara umum pendapat tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu pendapat pertama yang dengan tegas menyatakan bahwa bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya haram. Pendapat kedua yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sama dengan riba sehingga hukumnya halal dengan berbagai argumennya. Sedangkan pendapat ketiga mengambil jalan tengah dengan mengatakan bahwa selama bunga tersebut rendah dan tidak memberatkan salah satu pihak maka hukumnya halal dan apabila bunga tersebut sudah tinggi dan sangat memberatkan maka hukumnya haram.

Analisis yang jernih dan objektif terhadap berbagai nash dari Al-Qur'an dan Sunnah serta mekanisme kerja bank dan sistem bunganya, sebenarnya akan mengantarkan kita kepada suatu pemahaman yang jelas untuk dapat menarik kesimpulan tentang kedudukan bunga bank dalam syariat Islam. Mempelajari berbagai bentuk riba yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya pada masa lalu ternyata memiliki esensi yang sama (walau dengan bentuk berbeda) dengan sistem bunga yang sedang berjalan pada masa kini diberbagai lembaga yang disebut bank. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bunga bank sama dengan riba dan itu sangat dilarang dalam Islam. Besar atau kecil, yang haram tetaplah haram.

Akibat yang ditimbulkan oleh sistem bunga pada saat ini sepertinya tidak terlalu jauh berbeda dengan akibat yang ditimbulkan oleh sistem riba di jaman dulu, bahkan pada sisi-sisi tertentu ternyata jauh lebih menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan suatu bangsa. Ambil contoh eksploitasi negara-negara sedang berkembang oleh negera-negara maju melalui pinjaman modal dengan menggunakan sistem bunga. Akibatnya, pembangunan yang dilakukan dengan susah payah, hasilnya hanya dinikmati oleh negara-negara maju melalui pembayaran bunga pinjaman yang sudah sangat membengkak. Inilah suatu kezaliman yang sangat zalim.

Seperti  dibahas diatas riba artinya  ziadah atau kelebihan/penambahan atau surplus dari segi ekonomi  atau srplu  pendapatn yang diterima  pemberi pinjaman  dari peminjam  dari jumlah pinjaman pokok sebagai imbalan karena menanguhkan  atau berpisahnya  modal selama priode tertentu. Ungkapn pengertian tentang riba diatas sebana dengan apa yang diungkapkan  Ibn Hajar’ Askalani, . Allama Mahmud al-hassan, Shah Wali Ullah, Abu Bakr Ibnu Arabi, Qotada, Mujahid,  Abu bakar Jayas,  Imam Raji.

Riba itu  diterimakan apabila   seseorang meminjamkan modalnya kepada orang laian dengen persuaratan tertentu  yaitu setelah priode  tertentu  pemberi pinjaman  akan mengenakan sejumlah  uang tertentu sebagai tambahan atas modalnya. Sejumlah penambahan inilah yang disebut riba ( bunga) yang dianggap sebagai imbalan barang tetapi disebabkan oleh masa ( peridode)  semasa pinjaman modal tersebut belum dikembalikan.

Pada  dasarnya riba adalah  pembayaran yang dikenakan  terhadap pinjaman  pokok sebagai  imbalan  terhadap masa pinjaman itu berlaku  dimana modal pinjaman itu dipergunakan. Pada dasarnya  Riba mengandung tiga unsur, yaitu viz yang ditambahkan pada pokom pinjaman, besarya  penambahan menurut jangka waktu, dan jumlah penambahan berdasarkan  persyaratan yang telah disepakati. Semua transaksi yang mengandung ketiga unsur tersebut termasuk riba.

Berdasarkan penjelasan dan pengertian beberapa ulama tentang tentang  riba   kemudian Imam A Razi memberikan argumen  dan pengertian tentang unsur-unsur riba  yaitu :

1.      Diambil dari pokok.
2.      Berhubungan dengan waktu.
3.      Melanggar unsur kepastian.
4.      Perbuatan dzalim.

Kemudian A Razi berpedapat  jika  setiap transaksi  mengandung salah satu saja unsur diatas maka transaksi tersebut dapat dikelompokan dalam transaksi riba.

Sedangkan  Bunga  dalam istilah lain sering disebut rate/ interest, dapat didefinsikan  sebagai penentuan besarnya kelebihan dari pinjaman modal  yang diterima oleh pemberi pinjaman dengan persyaratan periode waktu tertentu. Bunga mengandung ketiga unsur  sebagai berikut :

a.      Kelebihan atau surplus  yang melebihi dari modal yang dipinjamkan.
b.      Ketentuan bersarnya surplus tergantung periode waktu.
c.      Persetujuan terhadap syarat-syarat pembayaran  kelebihan telah ditentukan.

Atau  kalau kita menyimak pengertian  bunga diatas baik bunga yang diberlakukan  dalam perdagangan keuangan maupun bunga perbankkan, akan masuk menjadi unsur pada pertambahan  tingkat investasi dan  biasanya  mengunakan rumus  :



I =  C (1+ rt )
 
 


           

  I  =  Investasi
  C =  Capital/Modal
  r  =  Rate ( tingkat suku bunga)
  t  =  Time ( satuan waktu )

Artinya investasi itu adalah pertambahan modal yang dihitung pokok modal yang dikalikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku dan akan bertambah seiring dengan bertambahnya waktu.

Disamping  bunga pada tingkat yang wajar atau sering disebut  dengan rate/interest juga  dikenal istilah lain dengan nama usury atau  tingkat  suku bunga yang tinggi  atau berlebihan hampir semua ilmuan barat  sepakat bahwa usury dilarang.

Dari pengertian diatas mengenai pengertian riba dan bunga maka dapat disimpulkan  bahwa  riba sama dengan bunga,  dan bunga adalah nama lain dari riba karena unsur-unsur yang terdapat dalam riba  hampir semua terdapat dalam usur bunga. Apalagi kalau melihat akibat yang ditimbulkan oleh riba sama dengan bunga.

Intisari semua perbincangan diatas mengenai bunga dapat diringkas dengan kalimat :  suatu kelebihan diatas  modal pinjaman  baik dalam bentuk tunai, emas atau perak maupun bahan pangan  atau pengunaan  barang  lainnya  dengan mengabaikan kondisi perekonomian adalah riba  oleh karenanya haram. Dengan demikian segala bentuk  transaksi, baik itu berbentuk uang atau barter  dimana melibatkan unsur riba  didalam perekonomian islam dilarang.

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila...." Qs. al-Baqarah: 275.

Bank, saat ini adalah suatu bagian sistem keuangan dunia bersama dengan asuransi, reksa dana, maupun bursa saham dan bursa valas. Semua sistem keuangan ini nyaris tidak ada satu pun mendekati sistem keuangan Islami. Bank Syariah dan Asuransi Takaful memang saat ini berupaya menyaingi sistem keuangan lainnya, namun karena di depan mereka adalah sistem ekonomi dunia dengan konsep Yahudi, maka sistem keuangan Islam itu hampir tidak dapat berbuat apa-apa. 

Lembaga keuangan saat ini seperti bursa saham, bursa valas, reksa dana dan terutama bank, umumnya hidup dari belitan riba. Mereka makan bunga dan berjudi dengan mata uang. Sektor valuta asing (valas) misalnya, telah mematikan ratusan perusahaan akibat kalah berjudi dalam permainan mata uang. Pada perbankan juga demikian, hidup orang tidak lepas dari bunga dan bunga. Kredit mobil menggunakan bunga, kerdir rumah dengan bunga dan belanja sehari-hari menggunakan kartu kredit pun menggunakan hitungan bunga. Semakin utang tidak dibayar, maka semakin tinggilah bunganya. Sehingga bisa jadi antara pokok dengan utang bunga lebih besar bunganya.  Kehidupan riba saat ini mau-tidak mau telah menghampiri dan bahkan melingkupi sebagian besar manusia di dunia.

Kita bertanya sekarang, kalau sudah demikian siapa harus dipersalahkan. Sistemnya-kah atau manusianya?  Riba, merupakan bentuk penyelenggaraan sistem keuangan yang secara tegas ditentang oleh Allah dan rasul-Nya. Dalam haditsnya bahkan Nabi Muhammad saw mengidentikkan orang yang makan riba sebagai orang gila. Dan hukuman bagi si pemakan uang (harta) riba itu sama dengan hukuman orang yang kawin dengan ibunya sendiri. Naudzubillahi min dzalik.  Perbuatan riba itu sangat banyak. Dalam beberapa bulan terakhir ini misalnya, kita menyaksikan orang ramai-ramai membeli dollar saat harganya rendah terhadap rupiah, dan lalu menjualnya bila dollar sedang tinggi. Dari penjualan itu mereka untung, dan keuntungannya itu adalah riba. Dan bahkan dengan tingginya suku bunga perbankan saat ini orang beramai-ramai menyimpan uang di bank sehingga sudah pasti, menyimpan karena bunga itu adalah riba.  Sebagai Muslim, tentu kita berupaya menghindarkan diri dari riba.

Namun harus diakui bahwa riba itu sudah melingkupi banyak manusia. Bukan saja sistem ini yang melingkupi dunia, tetapi juga hati nurani manusia telah buta akibat riba. Banyak perusahaan kini mati akibat orang takut berdagang dan lebih senang menyimpan uang di bank, padahal Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.

Berikut adalah perbedaan imbalan yang berdasarkan bunga dan yang berdasarkan bagi hasil :

Bunga
Nisbah
1.    Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa dengan asumsi selalu untung

2.    Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
3.    Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan untug atau rugi
4.    Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
5.    Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam
1. Penentuan besarnya rasio nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berdasar pada kemungkinan untung rugi
2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha rugi, akan ditanggung bersama
4. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan
5. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil