| Bertahun-tahun yang lalu, Aku berdoa kepada Tuhan untuk memberikan pasangan hidup, "Engkau tidak memiliki pasangan karena engkau tidak memintanya", Tuhan menjawab. Tidak hanya Aku meminta kepada Tuhan, Aku menjelaskan kriteria pasangan yang kuinginkan. Aku menginginkan pasangan yang baik hati, lembut, mudah mengampuni, hangat, jujur, penuh dengan damai dan sukacita, murah hati, penuh pengertian, pintar, humoris, penuh perhatian. Aku bahkan memberikan kriteria pasangan tersebut secara fisik yang selama ini kuimpikan. Sejalan dengan berlalunya waktu, Aku menambahkan daftar kriteria yang kuinginkan dalam pasanganku. Suatu malam, dalam doa, Tuhan berkata dalam hatiku," Hamba-Ku, Aku tidak dapat memberikan apa yang engkau inginkan. " Aku bertanya, "Mengapa Tuhan?" dan Ia menjawab, " Karena Aku adalah Tuhan dan Aku adalah Adil. Aku adalah Kebenaran dan segala yang Aku lakukan adalah benar." " Aku bertanya lagi, "Tuhan, aku tidak mengerti mengapa aku tidak dapat memperoleh apa yang aku pinta dari-Mu?" " Jawab Tuhan, "Aku akan menjelaskannya kepada-Mu, Adalah suatu ketidak adilan dan ketidak benaran bagi-Ku untuk memenuhi keinginanmu karena Aku tidak dapat memberikan sesuatu yang bukan seperti engkau. Tidaklah adil bagi-Ku untuk memberikan seseorang yang penuh dengan cinta dan kasih kepadamu jika terkadang engkau masih kasar, atau memberikan seseorang yang pemurah tetapi engkau masih kejam, atau seseorang yang mudah mengampuni tetapi engkau sendiri masih suka menyimpan dendam, seseorang yang sensitif, namun engkau sendiri tidak..." Kemudian Ia berkata kepadaku, "Adalah lebih baik jika Aku memberikan kepadamu seseorang yang Aku tahu dapat menumbuhkan segala kualitas yang engkau cari selama ini daripada membuat engkau membuang waktu mencari seseorang yang sudah mempunyai semuanya itu. Pasanganmu akan berasal dari tulangmu dan dagingmu, dan engkau akan melihat dirimu sendiri di dalam dirinya dan kalian berdua akan menjadi satu. Pernikahan adalah seperti sekolah - suatu pendidikan jangka panjang. Pernikahan adalah tempat dimana engkau dan pasanganmu akan saling menyesuaikan diri dan tidak hanya bertujuan untuk menyenangkan hati satu sama lain, tetapi untuk menjadikan kalian manusia yang lebih baik, dan membuat suatu kerjasama yang solid. Aku tidak memberikan pasangan yang sempurna karena engkau tidak sempurna. Aku memberikanmu seseorang yang dapat tumbuh bersamamu." Kisah ini untuk yang sudah menikah, yang baru saja menikah, yang sedang mencari... |
Minggu, 20 November 2011
PASANGAN DARI TUHAN
Selasa, 25 Oktober 2011
Pengumuman Hasil Ujian Tertulis
Pengumuman Hasil Ujian Tertulis
Daftar peserta yang lolos ujian tertulis dan untuk selanjutnya berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu Wawancara (keterangan di bawah)
Customer Service
No | No.Reg | Nama |
1 | CS 004 | Catur Fitrianti |
2 | CS 003 | Sri Suwiati |
3 | CS 006 | Ian Rahmat Dewi |
4 | CS 005 | Resty Dwi Pradani |
Tenaga Marketing
No | No.Reg | Nama |
1 | MK 003 | Septu Ananto |
2 | MK 010 | Alim Munawar |
3 | MK 001 | Imam Wahyudi |
4 | MK 007 | Ari Setiawan |
5 | MK 004 | Yuli Setyantoro |
6 | MK 008 | Dwi Catur Juli W |
7 | MK 005 | Heni Ngulwiyah |
8 | MK 002 | Yudianto Pamungkas |
Keterangan Pelaksanaan Wawancara :
- Wawancara akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 27 Oktober 2011 Waktu : 09.00 sd. Selesai
- Tempat : BMT Al – Amin, Jl. Dewi Sartika Gombong
SEMUA HASIL SELEKSI MERUPAKAN HAK PANITIA YANG TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT
Gombong, 25 Oktober 2011
MUNDZIR HASAN
Manajer Umum
Kamis, 20 Oktober 2011
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Karyawan BMT Al - Amin Gombong
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Daftar peserta yang lolos seleksi administrasi dan untuk selanjutnya berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu ujian/tes tertulis (keterangan di bawah)
Customer Service
No | Nama | Alamat |
1 | Catur Fitrianti | Gg.Beringin No.15/632 Rt 02/03 Gombong |
2 | Ian Rahmat Dewi | Sidoharum Rt 01/06 Sempor |
3 | Erlina Else Susanti | Gunungmujil Rt 02/02 Kuwarasan |
4 | Resty Dwi Pradani | Mergosono Rt 02/03 Buayan |
5 | Tuti Kristanti | Semali Rt 02/01 Sempor |
6 | Sri Suwiati | Jl.Yos Sudarso Rt 06/03 Gombong |
7 | Sarwati Ningrum | Perum Griya Wahyu Permai Blok K No. 6 Kebumen |
8 | Dian Octarina Puspita Dewi | Pekuncen Rt 03/01 Sempor |
Tenaga Marketing
No | Nama | Alamat |
1 | Vivin Sulistyono | Jl.Yos Sudarso Rt 06/03 Gombong |
2 | Edy Triawan | Jatiluhur Rt 04/02 Buayan |
3 | Imam Wahyudi | GG.Anggrek Rt 02/01 Gombong |
4 | Alim Munawar | Jatijajar Rt 02/07 Ayah |
5 | Ari Setiawan | Klopogodo Rt 01/07 Gombong |
6 | Dwi Catur Juli W | Klopogodo Rt 02/07 Gombong |
7 | Yuli Setyantoro | Gunungmujil Rt 01/06 Kuwarasan |
8 | Ari Aryanto | Podoluhur Rt 03/05 Klirong |
9 | Mardiyo | Kajoran Rt 03/01 Karanggayam |
10 | Fahrizal Hendra Cahya | Jl.Masjid Pasar No. 2 Gombong |
11 | Heni Ngulwiyah | Murtirejo Rt 01/03 Kebumen |
12 | Sudirno | Kedungsari Rt 02/01 Klirong |
13 | Septu Ananto | Panjangsari Rt 01/03 Gombong |
14 | Yudianto Pamungkas | Wero Rt 01/02 Gombong |
Keterangan Pelaksanaan Tes Tertulis :
- Tes dilaksanakan pada Ahad tanggal 23 Oktober 2011 Waktu : 09.00 sd. Selesai
- Tempat : SMP Muhammadiyah Gombong, Gg. Anggrek No.28 Gombong
- Materi Tes : Al-Islam, Pengetahuan Umum,Ekonomi Syariah/dasar, dan Marketing (sesuai dengan bidangnya)
- Setiap peserta yang akan mengikuti Tes Tertulis harus melakukan registrasi pada Jumat, 21 Oktober 2011 Pukul 08.00-14.00 WIB,Sabtu 22 Oktober 2011 pada jam 08.00 s.d. 11.00 dengan membanyar biaya registrasi sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan menunjukkan Tanda Terima Berkas Lamaran Kerja
- Peserta tes harap membawa alat tulis sendiri.
SEMUA HASIL SELEKSI MERUPAKAN HAK PANITIA YANG TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT
Gombong, 21 Oktober 2011
MUNDZIR HASAN
Manajer Umum
Rabu, 19 Oktober 2011
Terimakasih
Kami ucapkan banyak terimakasih atas banyaknya lamaran yang masuk ke BMT AL - AMIN.
Selanjutnya nantikan pengumuman hasil ferifikasi administratif pada hari Jumat, 21 Oktober 2011 di blog ini.
Bagi nama - nama yang lolos seleksi administratif berhak mengikuti Ujian Tertulis yang waktunya akan di umumkan kemudian.
Selanjutnya nantikan pengumuman hasil ferifikasi administratif pada hari Jumat, 21 Oktober 2011 di blog ini.
Bagi nama - nama yang lolos seleksi administratif berhak mengikuti Ujian Tertulis yang waktunya akan di umumkan kemudian.
Senin, 17 Oktober 2011
Perbedaan Bunga dan Bagihasil
Dilarangnya riba dengan sangat tegas dan keras dalam ajaran Islam telah membawa banyak pertanyaan tentang bagaimana kedudukan bunga bank yang berlaku sekarang ini ? Sehingga tidak mengherankan kemudian muncul berbagai pendapat yang cukup beragam di kalangan para fuqaha maupun masyarakat umum yang mencoba memberikan fatwanya. Secara umum pendapat tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu pendapat pertama yang dengan tegas menyatakan bahwa bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya haram. Pendapat kedua yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sama dengan riba sehingga hukumnya halal dengan berbagai argumennya. Sedangkan pendapat ketiga mengambil jalan tengah dengan mengatakan bahwa selama bunga tersebut rendah dan tidak memberatkan salah satu pihak maka hukumnya halal dan apabila bunga tersebut sudah tinggi dan sangat memberatkan maka hukumnya haram.
Analisis yang jernih dan objektif terhadap berbagai nash dari Al-Qur'an dan Sunnah serta mekanisme kerja bank dan sistem bunganya, sebenarnya akan mengantarkan kita kepada suatu pemahaman yang jelas untuk dapat menarik kesimpulan tentang kedudukan bunga bank dalam syariat Islam. Mempelajari berbagai bentuk riba yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya pada masa lalu ternyata memiliki esensi yang sama (walau dengan bentuk berbeda) dengan sistem bunga yang sedang berjalan pada masa kini diberbagai lembaga yang disebut bank. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bunga bank sama dengan riba dan itu sangat dilarang dalam Islam. Besar atau kecil, yang haram tetaplah haram.
Akibat yang ditimbulkan oleh sistem bunga pada saat ini sepertinya tidak terlalu jauh berbeda dengan akibat yang ditimbulkan oleh sistem riba di jaman dulu, bahkan pada sisi-sisi tertentu ternyata jauh lebih menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan suatu bangsa. Ambil contoh eksploitasi negara-negara sedang berkembang oleh negera-negara maju melalui pinjaman modal dengan menggunakan sistem bunga. Akibatnya, pembangunan yang dilakukan dengan susah payah, hasilnya hanya dinikmati oleh negara-negara maju melalui pembayaran bunga pinjaman yang sudah sangat membengkak. Inilah suatu kezaliman yang sangat zalim.
Seperti dibahas diatas riba artinya ziadah atau kelebihan/penambahan atau surplus dari segi ekonomi atau srplu pendapatn yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam dari jumlah pinjaman pokok sebagai imbalan karena menanguhkan atau berpisahnya modal selama priode tertentu. Ungkapn pengertian tentang riba diatas sebana dengan apa yang diungkapkan Ibn Hajar’ Askalani, . Allama Mahmud al-hassan, Shah Wali Ullah, Abu Bakr Ibnu Arabi, Qotada, Mujahid, Abu bakar Jayas, Imam Raji.
Riba itu diterimakan apabila seseorang meminjamkan modalnya kepada orang laian dengen persuaratan tertentu yaitu setelah priode tertentu pemberi pinjaman akan mengenakan sejumlah uang tertentu sebagai tambahan atas modalnya. Sejumlah penambahan inilah yang disebut riba ( bunga) yang dianggap sebagai imbalan barang tetapi disebabkan oleh masa ( peridode) semasa pinjaman modal tersebut belum dikembalikan.
Pada dasarnya riba adalah pembayaran yang dikenakan terhadap pinjaman pokok sebagai imbalan terhadap masa pinjaman itu berlaku dimana modal pinjaman itu dipergunakan. Pada dasarnya Riba mengandung tiga unsur, yaitu viz yang ditambahkan pada pokom pinjaman, besarya penambahan menurut jangka waktu, dan jumlah penambahan berdasarkan persyaratan yang telah disepakati. Semua transaksi yang mengandung ketiga unsur tersebut termasuk riba.
Berdasarkan penjelasan dan pengertian beberapa ulama tentang tentang riba kemudian Imam A Razi memberikan argumen dan pengertian tentang unsur-unsur riba yaitu :
1. Diambil dari pokok.
2. Berhubungan dengan waktu.
3. Melanggar unsur kepastian.
4. Perbuatan dzalim.
Kemudian A Razi berpedapat jika setiap transaksi mengandung salah satu saja unsur diatas maka transaksi tersebut dapat dikelompokan dalam transaksi riba.
Sedangkan Bunga dalam istilah lain sering disebut rate/ interest, dapat didefinsikan sebagai penentuan besarnya kelebihan dari pinjaman modal yang diterima oleh pemberi pinjaman dengan persyaratan periode waktu tertentu. Bunga mengandung ketiga unsur sebagai berikut :
a. Kelebihan atau surplus yang melebihi dari modal yang dipinjamkan.
b. Ketentuan bersarnya surplus tergantung periode waktu.
c. Persetujuan terhadap syarat-syarat pembayaran kelebihan telah ditentukan.
Atau kalau kita menyimak pengertian bunga diatas baik bunga yang diberlakukan dalam perdagangan keuangan maupun bunga perbankkan, akan masuk menjadi unsur pada pertambahan tingkat investasi dan biasanya mengunakan rumus :
|
I = Investasi
C = Capital/Modal
r = Rate ( tingkat suku bunga)
t = Time ( satuan waktu )
Artinya investasi itu adalah pertambahan modal yang dihitung pokok modal yang dikalikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku dan akan bertambah seiring dengan bertambahnya waktu.
Disamping bunga pada tingkat yang wajar atau sering disebut dengan rate/interest juga dikenal istilah lain dengan nama usury atau tingkat suku bunga yang tinggi atau berlebihan hampir semua ilmuan barat sepakat bahwa usury dilarang.
Dari pengertian diatas mengenai pengertian riba dan bunga maka dapat disimpulkan bahwa riba sama dengan bunga, dan bunga adalah nama lain dari riba karena unsur-unsur yang terdapat dalam riba hampir semua terdapat dalam usur bunga. Apalagi kalau melihat akibat yang ditimbulkan oleh riba sama dengan bunga.
Intisari semua perbincangan diatas mengenai bunga dapat diringkas dengan kalimat : suatu kelebihan diatas modal pinjaman baik dalam bentuk tunai, emas atau perak maupun bahan pangan atau pengunaan barang lainnya dengan mengabaikan kondisi perekonomian adalah riba oleh karenanya haram. Dengan demikian segala bentuk transaksi, baik itu berbentuk uang atau barter dimana melibatkan unsur riba didalam perekonomian islam dilarang.
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila...." Qs. al-Baqarah: 275.
Bank, saat ini adalah suatu bagian sistem keuangan dunia bersama dengan asuransi, reksa dana, maupun bursa saham dan bursa valas. Semua sistem keuangan ini nyaris tidak ada satu pun mendekati sistem keuangan Islami. Bank Syariah dan Asuransi Takaful memang saat ini berupaya menyaingi sistem keuangan lainnya, namun karena di depan mereka adalah sistem ekonomi dunia dengan konsep Yahudi, maka sistem keuangan Islam itu hampir tidak dapat berbuat apa-apa.
Lembaga keuangan saat ini seperti bursa saham, bursa valas, reksa dana dan terutama bank, umumnya hidup dari belitan riba. Mereka makan bunga dan berjudi dengan mata uang. Sektor valuta asing (valas) misalnya, telah mematikan ratusan perusahaan akibat kalah berjudi dalam permainan mata uang. Pada perbankan juga demikian, hidup orang tidak lepas dari bunga dan bunga. Kredit mobil menggunakan bunga, kerdir rumah dengan bunga dan belanja sehari-hari menggunakan kartu kredit pun menggunakan hitungan bunga. Semakin utang tidak dibayar, maka semakin tinggilah bunganya. Sehingga bisa jadi antara pokok dengan utang bunga lebih besar bunganya. Kehidupan riba saat ini mau-tidak mau telah menghampiri dan bahkan melingkupi sebagian besar manusia di dunia.
Kita bertanya sekarang, kalau sudah demikian siapa harus dipersalahkan. Sistemnya-kah atau manusianya? Riba, merupakan bentuk penyelenggaraan sistem keuangan yang secara tegas ditentang oleh Allah dan rasul-Nya. Dalam haditsnya bahkan Nabi Muhammad saw mengidentikkan orang yang makan riba sebagai orang gila. Dan hukuman bagi si pemakan uang (harta) riba itu sama dengan hukuman orang yang kawin dengan ibunya sendiri. Naudzubillahi min dzalik. Perbuatan riba itu sangat banyak. Dalam beberapa bulan terakhir ini misalnya, kita menyaksikan orang ramai-ramai membeli dollar saat harganya rendah terhadap rupiah, dan lalu menjualnya bila dollar sedang tinggi. Dari penjualan itu mereka untung, dan keuntungannya itu adalah riba. Dan bahkan dengan tingginya suku bunga perbankan saat ini orang beramai-ramai menyimpan uang di bank sehingga sudah pasti, menyimpan karena bunga itu adalah riba. Sebagai Muslim, tentu kita berupaya menghindarkan diri dari riba.
Namun harus diakui bahwa riba itu sudah melingkupi banyak manusia. Bukan saja sistem ini yang melingkupi dunia, tetapi juga hati nurani manusia telah buta akibat riba. Banyak perusahaan kini mati akibat orang takut berdagang dan lebih senang menyimpan uang di bank, padahal Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
Berikut adalah perbedaan imbalan yang berdasarkan bunga dan yang berdasarkan bagi hasil :
| Bunga | Nisbah |
| 1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa dengan asumsi selalu untung 2. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan 3. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan untug atau rugi 4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat 5. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam | 1. Penentuan besarnya rasio nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berdasar pada kemungkinan untung rugi 2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh 3. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha rugi, akan ditanggung bersama 4. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan 5. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil |
Langganan:
Postingan (Atom)
