Definisi/ Istilah dalam BMT:
Basil
(Bagi Hasil)
|
:
|
Bagi Hasil adalah perhitungan
pembagian pendapatan yang diperoleh lembaga keuangan KJKS setiap bulan berjalan berdasarkan nisbah (rasio)
yang disepakati antara penyimpan dan KJKS yang bersangkutan
|
Cq (casu qua)
|
:
|
Yang
dikuasakan
|
Disposisi
|
:
|
Persetujuan sesuai kewenangan berupa penandatangan atas
berkas/dokumen
|
Jatuh Tempo
|
:
|
Saat berakhirnya suatu simpanan deposito dan harus
dibayarkan nominalnya.
|
Mudharobah
|
:
|
Suatu
akad penyerahan modal dari pemilik modal (shahibul
maal) yakni pemilik modal tidak terlibat dalam manajemen usaha dengan
keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama antara KJKS
dengan pemilik modal (anggota yang menabung)
|
Qq
|
:
|
Penunjukan
pada seseorang
|
Saldo Minimum
|
:
|
Jumlah minimum yang harus disisakan agar simpanan tidak
ditutup oleh KJKS
|
Simpanan Wadiah
|
:
|
Simpanan
khusus untuk setoran shodaqoh, hibah, zakat maal, wakaf untuk Baitul
Maal untuk disalurkan kepada mustahiq
|
Simpanan
Sukarela
|
:
|
Simpanan/simpanan
masyarakat/anggota yang transaksinya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan
mendapat bagi hasil
|
Simpanan Sukarela
Berjangka
|
:
|
Simpanan Sukarela Berjangka berdasarkan akad wadiah
yadhomanah/ mudharobah dan hanya bias diambil pada saat jatuh tempo yaitu
3, 6 atau 12 bulan serta mendapat bagi hasil/ bonus dan apabila diluar jatuh
tempo akan dikenakan denda pada saat penarikan
|
Simpanan Qurban
|
:
|
Simpanan Sukarela dari anggota yang dikhususkan untuk persiapan niat berqurban.
|
Speciment
|
:
|
Contoh
|
Roll-over
|
:
|
Perpanjangan secara otomatis atas Sisuka baik karena
permintaan nasabah maupun karena ketentuan BQ atas Sisuka
|
Tanggunggugat
|
:
|
Seseorang/pihak/bagian
yang melakukan aktivitas dalam suatu prosedur atau pemilik proses yang
dikenai tanggunggugat atas keberhasilan aktivitasnya.
|
Teller
|
:
|
Kasir
|
Validasi
|
:
|
Pengesahan berupa paraf dan/atau stempel atas
berkas/dokumen untuk menguji validitasnya (kebenaran)
|
Wadi’ah yad al-
amanah
|
:
|
Merupakan
titipan murni, yakni pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan dana yang
dititipkan tersebut. Sebagai imbalannya pihak yang menerima titipan berhak
meminta biaya penitipan
|
Wadi’ah yad
al-dhamanah
|
:
|
Titipan
yang penerima titipan diperbolehkan memanfaatkan dan berhak mendapat
keuntungan dari barang titipan tersebut.
Dari
keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan barang titipan ini dapat diberikan
sebagian kepada pihak yang menitipkan dengan syarat tidak diperjanjikan
sebelumnya.
|
Warkat
|
:
|
Surat
Berharga yang dikeluarkan BQ sebagai bukti kepemilikan deposito
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar