Senin, 10 Oktober 2011

Bank Syariah dan Nasabah

Beberapa calon nasabah suatu ketika menanyakan kepada penulis tentang perbedaan yang esensial antara bank syariah dan bank konvensional selain prinsip tanpa bunga (riba) dalam transaksi. Pertanyaan itu dilatarbelakangi suatu persepsi bahwa margin yang diteteapkan bank syariah dalam transaksi murabahah atau mudharrabah belum mampu menjelaskan secara distintive perbedaanya dengan bunga.
            Hal ini disebabkan penetapan margin bank syariah umumnya oleh nasabah atau calon nasabah dipandang masih ‘terkontaminasi’ standar tingkat bunga. Karena itu jika prinsip tanpa bunga itu saja yang membedakannya, maka bank syariah akan sulit mengembangkan keunggulannya dibandingkan dengan bank konvensional.
            Beroperasinya bank syariah pada prinsipnya memang sama dengan bank konvensional. Tetapi perbedaan secara esensial tidak hanya digunakannya prinsip tanpa bunga semata-mata, melainkan lebih luas dari itu. Bank syariah mengembangkan prinsip hubungan yang spesifik kerjasama antara nasabah dan menejemen, melalui nillai-nilai dan prinsip syariah yang diterapkan dalam berbagai produk atau jenis transaksi seperti musyarakah atau mudharabah. Kemudian dalam tulisan terdahulu penulis pernah mengemukakan bahwa investasi bank syariah bebas dari sektor-sektor yang tidak halal sehingga kepentingan nasabah dari hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah terllindungi.
            Eksistensi atau keberadaan bank syariah adalah bagian dari misi yang tidak hanya misi mencari keuntungan melainkan juga misi hubungan kerjasama dalam upaya mendorong penguatan ekonomi masyarakat, mengatasi kemiskinan melalui kerjasama produktif dengan nasabah dengan prinsip yang saling menguntungkan berlandaskan syariah. Dasar fungsi-fungsi bank syariah yaitu deposit saving dan channeling of funds adalah sama dengan fungsi-fungsi bank konvensional. Tetapi bagi bank syariah hubungan antara bank dan nasabah bukan semata sebagai kreditor dan debitor. Status hubungan tergantung pada prinsip syariah yang digunakan dalam menciptakan hubungan itu. Dalam transaksi musyarakah dan mudharabah misalnya, hubungan yang terbentuk adalah partnership yaitu hubungan antara investor dan entrepreneuer. Sehingga outputnya adalah bagi hasil atas return yang diperoleh. Dalam transaksi murabahah hubungan hubungan yang terjadi adalah bank syariah sebagai ‘penjual’ dan nasabah sebagai ‘pembeli’ sehingga basis transaksinya adalah margin yang disepakati.
            Hubungan yang terjadi antara bank syariah dan nasabah haruslah dalam koridor bahwa bank syariah bukanlah pihak yang mencari keuntungan di atas ketidkpedulian dengan hak dan kepentingan nasabah. Tetapi tertumpu pada keadilan, keseimbangan hak dan kepentingan itu bagi kedua belah pihak. Hubungan spesifik antara bank syariah dan nasabah tertumpu pada tujun syariah (maqasid al shari’aa). Tujuan utama syariah adalah menajuhkan manusia dari hal-hal yang diharamkan dan mencapai hal-hal yang bermanfaat dari berbagai aspek kehidupan termasuk kehidupan ekonomi dan bisnis.
            Sejauh manakah tujuan syariah itu, menjadi daya tarik bagi masyarakat tergantung bagaimana semua orang yang berkepentingan dengan industry keuangan syariah melakukan sosialisasi, penelitian dan pengembangan SDM perbankan syariah. Karena itu, saat ini sangat diperlukan penilitian terus menerus tentang peran apa yang seharusnya dimainkan perbankan syariah dalam mengisi kebutuhan masyarakat. Masih luas aspek-aspek yang bisa dieksplorasi dari masyarakat tentang bank syariah. Salah satunya bagaimana bentuk hubungan spesifik yang lebih operasional antara bank stariah dan customer. Pertumbuhan dan keunggulan industry keuangan syariah tergantung bagaimana bank syariah dikelola.

Oleh Drs. Syafaruddin Alwi MS
Anggota dewan pengawas syariah Bank BPD DIY Syariah
(Republika, Rabu,  26 Jan 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar