Selasa, 11 Oktober 2011

Larangan Riba Sebelum Islam

a.   Masa Yunani Kuno
Bangsa Yunani Kuno mempunyai peradaban tinggi, peminjaman uang dengan memungut bunga dilarang keras ini tergambar pada beberapa pernyataan ahli filsafat di masa itu.

Plato (427-347 SM) mengecam sistem bunga berdasarkab dua alasan:
§  Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat.
§  Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeKJKSloitasi golongan miskin.

Aristoteles (384-322 SM) juga sangat membenci pembungaan uang:
§  "Bunga uang tidaklah adil"
§  "Uang itu seperti ayam betina yang tidak bertelur"
     "Meminjamkan   uang   dengan   bunga   adalah   sesuatu   yang  rendah, hina

b.    Masa Romawi
Kerajaan Romawi melarang setiap jenis pemungutan bunga atas uang dengan mengadakan peraturan-peraturan keras guna membatasi besarnya suku bunga melalui undang-undang. Kerajaan Romawi adalah kerajaan pertama yang menerapkan peraturan guna melindungi para peminjam.

c.    Menurut Agama Yahudi
Baik dalam Old Testament (Kitab Perjanjian Lama) maupun Undang Undang Talmud yang dipakai orang Yahudi, secara tegas melarang praktek bunga.

Kitab Exodus (Keluaran) Pasal 22 ayat 25 menyatakan :
Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatKu, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia : Janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya”
.
Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 pasal 19 menyatakan bahwa,
"Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan"

Kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37 menyatakan :
"Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah engkau berikan dengan meminta riba".
Namun orang Yahudi berpendapat bahwa riba itu hanyalah terlarang kalau dilakukan di kalangan sesama Yahudi, dan tidak dilaranq dilakukan terhadap kaum yang bukan Yahudi. Mereka mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya kalau pada pihak yang lain. Dan ini yang menyebabkan bangsa Yahudi terkenal memakan riba dari pihak selain kaumnya. Berkaitan dengan kezhaliman kaum Yahudi ini, Allah dalam AL Quran surat An-nisa 160-161 tegas-tegas mengatakan bahwa perbuatan kaum yahudi adalah riba yaitu memakan harta orang lain dengan jalan BATHIL, dan Allah akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.

d.    Menurut Agama Nasrani

Dalam perjanjian baru di dalam Injil Lukas ayat 34 disebutkan:   "Jikalau kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya maka di mana sebenamya kehormatan kamu. Akan tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu akan sangat banyak".

Ketetapan diatas dan beberapa lainnya menunjukkan pengharaman riba juga terdapat dalam agama Nasrani. Pengambilan bunga uang dilarang gereja sampai pada abad ke-13 masehi. Pada akhir abad ke-13 timbul beberapa faktor yang menghancurkan pengaruh gereja yang dianggap masih sangat kolot dan bertambah meluasnya pengaruh aliran baru, maka peminjaman dengan dipungut bunga mulai diterima masyarakat.

Para pedagang berusaha menghilangkan pengaruh gereja untuk menghalalkan beberapa keuntungan yang dilarang pihak gereja. Mereka sangat terpengaruh oleh sistem Yahudi. Dari pihak gereja sendiri pengharaman riba makin lama makin kabur Ada beberapa tokoh gereja beranggapan bahwa keuntungan yang diberikan sebagai imbalan admnistrasi dan kelangsungan organisasi dibenarkan karena bukan keuntungan dari hutang. Tetapi sikap pengharaman riba secara mutlak dalam agama Nasrani dengan gigih ditegaskan oleh Martin Luther, tokoh gerakan Protestan. la mengatakan keuntungan semacam itu baik sedikit maupun banyak, jika harganya lebih mahal dari harga tunai tetap riba.

Semua itu menunjukkan dengan jelas bahwa agama Nasrani mengharamkan riba. Biarpun martin Luther sangat keras sikapnya terhadap riba, riba telah meluas dan membudaya di Eropa dan tersebar ke seluruh dunia.

Faktor-faktor penyebabnya adalah sebagai berikut:
1.    Kalangan Nasrani beranggapan agama itu terbatas di gereja saja, dan urusan materi diatur oleh undang-undang kehidupan (kemasyarakatan) sedangkan jiwa mereka dikuasai oleh semangat kebendaan.
2.    Mereka beranggapan keuntungan sedikit merupakan upah administrasi dan organisasi. Dan keuntungan tersebut untuk membelanjai tokoh-tokoh agama dan kaum agama pada umumnya
3.    Anggapan para ekonom bahwa keuntungan yang sedikit Tidak menyalahi tuntunan akhlak dan tidak menyebabkan semangat kerakusan serta memperkuat permodalan dan produksi.

Dari keterangan-keterangan di atas jelas bahwa riba telah dilarang dalam peradaban manusia sejak ribuan tahun yang lalu, Sejak zaman Yunani Kuno, agama Yahudi, agama Nasrani. Tetapi keserakahan. kezhaliman, kebatilan manusia membuat mereka mencari alasan-alasan untuk menghalalkan riba. Riba mereka lakukan dengan mengatasnamakan perdagangan Mereka tidak menghiraukan hati nurani. akal sehat dan kebenaran.

Di masa jahiliyah di mana jazirah Arab terlelak di jalur perdagangan antara Eropa dan Afrika, dan antara India dengan Cina, membuat bangsa Arab sangat maju di bidang perdagangan. Dalam rangka menunjang arus perdagangan yang begitu pesat mereka membutuhkan sistem pembiayaan yang memadai guna menunjang kegiatan perdagangan. Pada jaman jahiliyah di tanah Arab praktek riba menjadi bagian hidup mereka. Unsur bunga merupakan bagian sistem transaksi yang tidak dapat dipisahkan. Riba yang terkenal di zaman jahliyah ialah riba nasi'ah dan riba fadhal. Riba nasi'ah adalah tambahan yang terjadi dalam hutang-piutang berjangka waktu, sebagai imbalan dalam jangka waktu tersebut. Sedangkan riba fadhal ialah seseorang menjual sesuatu dengan sesuatu yang sama materinya telapi berbeda jumlahnya. Umumnya beberapa ayat yang diturunkan oleh Allah SWT dalam AI-Quran untuk menghilangkan kedua jenis riba ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar